Konstruksi Sosial tentang Realitas Kejahatan

Tugas Akhir/Skripsi Sosiologi
Disusun oleh: Selina O. Samsudin
Universitas Airlangga
Program Studi Sosiologi
Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik

Intisari:

Penelitian mengenai konstruksi sosial di kalangan mantan narapidana dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah mantan narapidana mengkonstruksi tindak kejahatannya melalui perspektif eksternalisasi, obyektivasi dan internalisasi. Adapun dasar dari penelitian ini dilakukan dikarenakan munculnya kejahatan dilingkungan kita yang terus-menerus mengalami peningkatan jumlah pelakunya dari tahun ke tahun. Oleh karena itu permasalahan mengenai bagaimana mantan narapida mengkonstruksi suatu realitas kejahatan menjadi fokus penelitian ini.

Permasalahan ini didiskusikan lebih lanjut melalui sosiologi ilmu pengetahuan Berger, yakni bagaimana masing-masing mantan narapidana melakukan rekonstruksi kenyataan kejahatan (yang melibatkan eksternalisasi, obyektivasi dan internalisasi) di masa lalu yang telah menjadi pengetahuan umum dalam dirinya, dan di atas pengetahuan umum itu, kemudian terbangun fenomena (realitas) kejahatan di masa kini: penelitian dengan tema pokok "konstruksi sosial tentang realitas kejahatan". Rumusan metodologi penelitian kualitatif digunakan dalam studi ini. Data diperoleh melalui studi literatur dan indepth interview, dengan informan adalah mantan narapidana yang telah dipilih di Surabaya (satu narapidana sipil dan satu narapidana non sipil) yang diambil secara purposif. Data kemudian disajikan secara deskriptif, dan dianalis dengan menggunakan teori Peter L Berger.

Hasil penelitian ini pada akhirnya dapat memberikan informasi bahwa: Pertama, ketika Alex melakukan suatu tindak kejahatan (tawuran, penyelundupan, penggelapan kayu, dst.), ia sadar benar bahwa perbuatan yang ia lakukan adalah perbuatan yang melanggar hukum (menyimpang), begitu halnya Budi, ia pun juga sadar bahwa menyembunyikan senjata ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum, namun perbuatan itu tetap ia lakukan. Dari kedua realita itu (Alex dan Budi) dapat disimpulkan bahwa, Alex dan budi telah mengekternalisasi nilai-nilai kejahatan di dalam dirinya. Kedua, ketika Alex dan Budi memutuskan untuk melakukan kejahatan, mereka memiliki universum-universum (dasar-dasar) yang memperkuat pertimbangan dirinya sehingga memunculkan suatu perilaku yang keluar dari kediriannya yang oleh orang lain di sebut dengan tindakan kejahatan Alex dan Budi. Dari realita ini dapat disimpulkan bahwa Alex dan Budi telah melakukan suatu proses yang disebut dengan obyektivasi. Ketiga, ketika Alex dan Budi mulai meninggalkan suatu kejahatan untuk menuju pertobatan, maka yang terjadi mereka tidak lagi mengkonstruksi sebuah kejahatan di dalam dirinya sebagai bentuk perilaku yang muncul dari kediriannya. Meskipun sebelumnya ia
mengkontruksikannya sebagai hal yang memang dengan pertimbangan kediriannya harus mereka lakukan.